Surabaya https://mediarestorasiindonesia.com Rabu 17/05/2023. Bandit Motor,H.P (31) TH, Alamat Lakarsantri 1.F No.11 RT 006.RW 001 Surabaya, Harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya setelah menggondol Speda Motor YAMAHA N-MAX Nopol L-2692 -UF, milik Ibu Dewi Ayu Permatasari warga Jalan Petemon kali 1 No.45 Surabaya.
“Kejadian Pada, Selasa Tanggal,15 Mei 2023.sekitar Pukul 11.29 Wib di JL.Panji Makmur JL.Raya Panjang Jiwo 46-48 Surabaya.Pelaku bermodus dengan berpura- pura mencari pekerjaan sambil jalan kaki,dan ketika ada waktu yang tepat di saat melihat ada unit sepeda motor yang kunci kontaknya masih menepel di tinggal pemiliknya,pelaku langsung beraksi dan menggondol Sepeda Motor Honda N-MAX ,Nopol;L-2692-UF.Milik Korban dan motor di bawa lari kerumah Pelaku.
“Dalam kasus ini pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman (7)Tahun Penjara.Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Anggota Unit Reskrim Tenggilis Mejoyo berupa:
(1).1(satu)unit sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol:L-4254-HL(Nopol. palsu)
(2).1(satu)buah dompet berisi STNK sepeda motor L-2692-UF.
(3).KTP,SIM A,SIM,C,Kartu Peradi ,kartu kredit.
jenis sepeda motor yang berhasil di amankan 1 Unit Yamaha N-MAX Nopol: L-2692-UF.Tahun /CC:2018/155Cc,Warna hitam,No,ka:MH3563180JK023287,No,sin:G3E4E0919587,STNK An.Didit Purwanto/Korban An,Dewi ayu permatasari.(GHNY/AGUS).