Lamongan https://mediarestorasiindonesia.co.id Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Angkatan 28 Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya menyelenggarakan ABDIMAS dan PENYULUHAN HUKUM. Sabtu (10/05/2025).
Yang berlangsung di Balai Dusun Penanjan, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dengan mengangkat tema”Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Desa Tentang Hak Dan Kewajiban Terkait Kepemilikan Tanah, Pahami Hakmu : Pentingnya Sertifikasi Tanah”
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa terkait pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak atas tanah. Dalam penyuluhan ini, para mahasiswa MKn menjelaskan dasar-dasar hukum pertanahan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), jenis-jenis hak atas tanah, proses pendaftaran tanah, serta manfaat sertifikasi dalam mencegah sengketa dan meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Wakil Kepala Desa, dalam sambutannya, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap masyarakat lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah yang dimiliki. _“Banyak warga desa yang belum memahami pentingnya sertifikat tanah, padahal ini sangat penting agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,”_ ujarnya.
Sementara itu, Dr. Habib Adjie., S.H, M.Hum selaku Kaprodi Magister Kenotariatan FH Unnar menjelaskan bahwa sertifikasi tanah bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menjadi bentuk kepastian hukum yang diakui negara. _“Dengan memiliki sertifikat, masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan akses pembiayaan, serta penguatan posisi hukum ketika terjadi sengketa,”_ jelasnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat sangat antusias menyampaikan permasalahan terkait tanah, seperti warisan, batas tanah, dan persoalan girik yang belum bersertifikat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial mahasiswa MKn untuk turut serta mencerdaskan masyarakat, khususnya dalam hal kesadaran hukum di bidang pertanahan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat desa semakin memahami pentingnya hak dan kewajiban mereka dalam kepemilikan tanah serta terdorong untuk segera mengurus sertifikasi sebagai bentuk perlindungan atas hak milik mereka.(Kris).