Gresik Mediarestorasiindonesia.com Bertepatan dengan perayaan hari jadi Kota Gresik ke-535 dan HUT Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang ke-48, dilaksanakan penandatanganan MOU Kerja sama Pengolahan dan Pengurangan Sampah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Sampahku Tanggung Jawabku (Samtaku). Penandatanganan MOU ini menandai kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan Danone-Aqua melalui PT Reciki Solusi Indonesia.
Danone-AQUA sebagai pihak swasta yang juga aktif terlibat dalam proses pembangunan turut hadir menyaksikan penandatangan yang digelar bertepatan dengan perayaan hari jadi Kota Gresik dan HUT Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang digelar hari ini, Rabu (09/03).
Permasalahan sampah merupakan hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan data dari Indonesia National Plastic Action Partnership yang dirilis bulan April 2020, Indonesia menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastik dan 9%-nya atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau dan laut.
Belum terintegrasinya sistem persampahan nasional menjadi penyebab sampah rumah tangga tidak terkelola sehingga menyebabkan beban berlebih di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah, Hal serupa juga dialami oleh Kabupaten Gresik yang saat ini menghadapi permasalahan overload di TPA Ngipik yang menjadi satu-satunya tempat pembuangan sampah akhir bagi masyarakat Gresik.
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Pemkab Gresik untuk mengurangi dan menangani sampah, antara lain dengan mendorong pembentukan Bank Sampah di seluruh desa serta pembuatan TPS3R, namun hingga saat ini cakupan layanan sampah baru mencapai 30%.
Untuk itu, Pemkab Gresik menggandeng PT Reciki Solusi Indonesia dan Danone-AQUA mengembangkan TPST Samtaku yang dibangun di atas lahan milik Pemkab seluas 3000m² di Kelurahan Ngipik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Nantinya dalam pengelolaannya, TPST ini akan memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi sebagai pekerja dan akan melayani pengambilan sampah bagi 25.000 kepala keluarga di wilayah Kecamatan Gresik, serta berbagai kawasan perkantoran, komersial, dan industri di Kabupaten Gresik. TPST ini ditargetkan akan memiliki kapasitas pengolahan sampah hingga 200 ton per hari dan diharapkan akan terkumpul sampah botol plastik sebanyak 150 ton per bulan.
Bupati Gresik, Fandi akhmad Yani pun menyambut baik inisiatif dan kolaborasi yang dibangun, dikatakan bahwa momen HUT Pemerintah Kabupaten Gresik dan hari jadi Kota Gresik ini merupakan momen yang spesial lantaran dengan penandatanganan MoU hari ini menjadi tanda komitmen bersama tanda dimulai untuk pertama kalinya sejak tahun merdeka mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Gresik.
Bupati Yani menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah di Kabupaten Gresik membutuhkan keterlibatan dan sinergi dengan banyak pihak, diantaranya masyarakat baik secara individu maupun yang terorganisasi seperti TPS 3R, Sekolah Adiwiyata, Ecopesantren, Ecocafe, penerapan program zero waste cities (Kawasan Nol Sampah) dan Asosiasi Bank Sampah Seluruh Indonesia (ASOBSI), untuk memaksimalkan potensi pengurangan sampah sebelum masuk TPA.
“Selain peningkatan pengurangan sampah, juga diperlukan dukungan dari pihak ketiga yang kompeten, agar dapat merubah sampah yang selama ini hanya ditimbun di TPA menjadi bahan yang memiliki nilai guna, atau bahkan nilai ekonomis. Sehingga dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan di Kabupaten Gresik, pada momentum HUT Pemerintah Kabupaten Gresik ke-48 dan hari jadi kota Gresik ke-535 tahun ini, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman/MOU kerjasama pengolahan sampah antara pemerintah Kabupaten Gresik dengan pihak ketiga, dalam hal ini, PT Reciki Solusi Indonesia, yang didukung penuh oleh Danone di TPA Ngipik sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Gresik terhadap permasalahan sampah dan ini pertama kalinya sejak 48 tahun Gresik,” tegas Bupati Yani. Dengan mengedepankan prinsip Zero Waste To Landfill, TPST Samtak.(RID).