GRESIK https://mediarestorasiindonesia.co.id Ketua Genpatra, Ali Candi, angkat bicara terkait maraknya jalan berlubang dan bergelombang di wilayah Kabupaten Gresik yang dinilai semakin mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor. Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata isu teknis infrastruktur, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum pemerintah sebagai penyelenggara jalan.

“Setiap hari masyarakat dihadapkan pada risiko kecelakaan akibat jalan rusak. Negara melalui pemerintah daerah wajib hadir memberikan jaminan keselamatan,” tegas Ali Candi dalam keterangannya, Rabu 25/02/2026.
Secara yuridis, kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan pada jalan rusak tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 273 UU LLAJ menegaskan adanya sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, dengan ancaman:
Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta jika mengakibatkan luka ringan;
Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta jika mengakibatkan luka berat;
Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, tanggung jawab penyelenggara jalan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022), yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya, termasuk pemeliharaan dan keselamatan fungsi jalan.
Dari aspek perdata, korban kecelakaan akibat jalan rusak juga dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tentang perbuatan melawan hukum.
Di tingkat daerah, kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik, yang mengamanatkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan guna menunjang keselamatan, konektivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, pengelolaan dan pemeliharaan jalan kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai pembagian urusan pemerintahan dalam peraturan daerah tentang kewenangan daerah.
Ali Candi menilai, jika kerusakan jalan terus dibiarkan tanpa penanganan cepat atau tanpa rambu peringatan memadai, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera melakukan pendataan menyeluruh, perbaikan darurat, serta transparansi anggaran pemeliharaan jalan.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai ada korban jiwa baru kemudian bergerak,” tegasnya.
Masyarakat berharap langkah konkret segera diambil agar jalan-jalan di Gresik kembali aman dilalui, sehingga aktivitas ekonomi dan mobilitas warga tidak lagi dibayangi ancaman kecelakaan akibat infrastruktur yang rusak.(red)












