Hari Antikorupsi Sedunia: Kades Wahas H. Maskur Serukan Integritas Dan Tolak Praktik Gratifikasi

Berita Utama39 Dilihat

Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember, Kepala Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Maskur, menyampaikan pesan penting mengenai urgensi penguatan integritas di tingkat pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa komitmen melawan korupsi harus dimulai dari penyelenggara pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Dalam pernyataannya, H. Maskur menekankan bahwa pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan pelayanan publik. “Desa adalah ujung tombak pemerintahan. Jika integritas dijaga dari desa, maka fondasi negara menjadi kuat. Korupsi tidak boleh mendapat ruang sekecil apa pun,” tegasnya.

Ia juga mengajak perangkat desa untuk memahami dan menaati peraturan perundang-undangan terkait pencegahan korupsi, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pedoman wajib dalam pengelolaan anggaran desa agar tidak terjadi penyimpangan.

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang menempatkan seluruh aparatur negara sebagai garda terdepan dalam gerakan nasional antikorupsi.

Dalam momentum ini, H. Maskur juga mengajak masyarakat Desa Wahas untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran desa serta berani melapor jika mengetahui adanya dugaan penyimpangan. “Pengawasan masyarakat sangat penting. Pemerintahan yang bersih hanya bisa terwujud jika ada sinergi antara pemerintah desa dan warga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Wahas berkomitmen memperkuat sistem transparansi melalui keterbukaan informasi publik, termasuk penyampaian laporan keuangan desa secara berkala dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini menjadi momen refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat nilai integritas, menolak praktik suap dan gratifikasi, serta memastikan tata kelola desa berjalan sesuai aturan. Dengan langkah nyata dari tingkat desa, cita-cita Indonesia bebas korupsi dapat semakin mendekati kenyataan.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *