Jalur Tengkorak Manyar–Sembayat, Pelanggaran Lalu Lintas Picu Kecelakaan Maut Berulang

Berita Utama112 Dilihat

Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Ruas Jalan Raya Manyar hingga Sembayat, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan maut, menjadikan jalur ini dijuluki warga sebagai “jalur tengkorak”. Salah satu penyebab utama yang disoroti adalah maraknya pengendara yang keluar jalur dan melawan arah, terutama pada jam-jam sibuk aktivitas pekerja.22/01/2026.

Fenomena pelanggaran lalu lintas tersebut kerap terjadi pada pukul 05.00–06.00 WIB serta sore hari saat jam pulang kerja. Pengendara roda dua hingga roda empat, bahkan kendaraan berat seperti dump truck, fuso, trailer, dan bus, kerap terlihat melaju tidak sesuai jalur demi memangkas waktu tempuh. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ruas Jalan Raya Manyar–Sembayat merupakan jalur vital kawasan industri. Di sepanjang jalan tersebut berdiri berbagai pabrik besar yang menyerap ribuan tenaga kerja. Mobilitas tinggi kendaraan pekerja bercampur dengan lalu lintas kendaraan berat menambah potensi risiko kecelakaan, terlebih ketika disiplin berlalu lintas diabaikan.

Warga sekitar dan pengguna jalan menilai lemahnya pengawasan serta minimnya penegakan hukum turut memperparah kondisi. Tidak jarang kecelakaan serius terjadi akibat tabrakan frontal karena kendaraan melawan arus. Beberapa insiden bahkan berujung pada korban jiwa, sehingga menimbulkan trauma dan keresahan masyarakat.

Tinjauan Hukum dan Regulasi

Perilaku melawan arah dan keluar jalur secara tegas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:

Pasal 106 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 287 ayat (1): Pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 310 ayat (4): Dalam hal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan pentingnya pencegahan kecelakaan melalui penegakan hukum, rekayasa lalu lintas, dan edukasi masyarakat.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang menekankan aspek disiplin dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas sebagai syarat utama keselamatan.

Desakan Penanganan Serius

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, serta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain dengan meningkatkan patroli pada jam rawan, pemasangan pembatas jalan dan rambu peringatan, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggar.

Tanpa penanganan serius dan terintegrasi, Jalan Raya Manyar–Sembayat dikhawatirkan akan terus memakan korban. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, sejalan dengan amanat undang-undang untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.(red)