Kades Golokan Tegaskan Integritas dan Kepatuhan Hukum Saat Lantik Kaur Perencanaan

Berita Utama30 Dilihat

Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Kepala Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Muslikan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Latifatul Uliyah sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dalam prosesi khidmat di Balai Desa Golokan. Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Pada 31/12/2025.

Dalam sambutannya, Muslikan menegaskan bahwa jabatan perangkat desa merupakan amanah publik yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan penuh terhadap hukum.

“Perangkat desa harus bekerja sesuai aturan, melayani masyarakat tanpa diskriminasi, serta menjaga marwah pemerintahan desa. Jabatan ini bukan sekadar administratif, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegasnya.

Secara yuridis, pengangkatan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b disebutkan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Sementara Pasal 48 dan Pasal 49 menegaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/wali kota.

Ketentuan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta tata cara pengangkatan perangkat desa secara transparan dan akuntabel.

Di tingkat daerah, proses tersebut juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Desa serta Peraturan Bupati Gresik yang secara khusus mengatur tata cara penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa, termasuk persyaratan administrasi, batas usia, tingkat pendidikan minimal, hingga tahapan rekomendasi camat.

Sebagai Kaur Perencanaan, Latifatul Uliyah memiliki peran strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan desa, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Tugas tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU Desa yang menempatkan perangkat desa sebagai unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Muslikan juga mengingatkan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran desa dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan. Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum,” ujarnya.

Acara pelantikan turut dihadiri unsur Forkopimcam Sidayu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi simbol pengawasan sekaligus dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Dengan dilantiknya Kaur Perencanaan yang baru, Pemerintah Desa Golokan diharapkan semakin solid dalam menyusun program pembangunan yang partisipatif, tepat sasaran, dan selaras dengan regulasi. Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen terhadap pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berbasis hukum di Kabupaten Gresik.(Red).