Kepala Desa Babatan Diduga Gelapkan Dana Pembelian Tanah Kavling, Dan Akan Dilaporkan oleh Kuasa Hukum Serta T-KPK Jawa Timur

Berita Utama18 Dilihat

Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id 23/10/2025 Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembelian tanah kavling mencuat di wilayah Dusun Mojopuro, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Sosok yang menjadi sorotan adalah Sagita, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Babatan sekaligus disebut sebagai pengelola baru lahan kavling Mojopuro.

Kuasa hukum pembeli, Abdul Rohim, S.H., bersama dengan Ketua Lembaga Tim Komite Pengawasan Korupsi (T-KPK) Provinsi Jawa Timur, Kresna Yudha Pati, S.H., CLA., C.Md., menyatakan akan melaporkan Sagita ke aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuitansi Pembelian Tanah Kavling

 

“Kami memiliki bukti lengkap berupa kwitansi pembayaran, akad jual beli, Petok D, serta rekaman suara yang berisi pengakuan Sagita untuk mengembalikan uang pembelian sebesar Rp50 juta. Namun sampai hari ini, janji itu tidak ditepati. Kami menilai ini telah memenuhi unsur pidana, Semua bukti tersebut akan kami serahkan ke pihak kepolisian dalam laporan resmi minggu depan,” ujar Abdul Rohim, S.H., selaku kuasa hukum Syaiful Anam.

Petok D Kavling Ce 1 No.6 Mojopuro

Awal Transaksi dan Kronologi Perkara

Berdasarkan dokumen yang dimiliki tim hukum, klien mereka, Syaiful Anam, membeli dua kavling tanah di Dusun Mojopuro pada tahun 2018 dari pengelola lama, Muhammad Sholeh, yaitu :

• Kavling Ce 1 No.6, dengan Perjanjian Jual Beli No.0088/APJ-BJ/V/2018 dan Petok D yang diterbitkan oleh Kepala Desa Babatan saat itu, Sunari, dan

 

• Kavling Ce 1 No.4, berdasarkan kwitansi No.316.

Total nilai transaksi mencapai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah dibayar lunas.

 

Namun dalam perkembangannya, denah kavling berubah total, dan kavling yang dibeli tidak lagi berwujud secara fisik.

Perbedaan Denah Lama dan Denah Baru

Kepemilikan dan pengelolaan kemudian diambil alih oleh Sagita, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Babatan.

Pada 25 Juni 2025, dalam pertemuan antara kuasa hukum dan Sagita, pihak kepala desa mengakui dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut, sebagaimana terekam dalam bukti audio. Namun hingga Oktober 2025, tidak ada realisasi pengembalian.

Kuasa Hukum dan T-KPK Jawa Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

“Perbuatan Sagita ini diduga sudah masuk ke ranah pidana karena ada unsur kesengajaan menguasai uang orang lain secara melawan hukum,” tegas Abdul Rohim.

Sementara itu, Kresna Yudha Pati, S.H., CLA., C.Md., selaku Ketua T-KPK Jawa Timur, menyatakan lembaganya turut memantau kasus ini karena menyangkut integritas pejabat publik dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

“Kami akan kawal proses hukum ini sampai tuntas. Seorang kepala desa harus menjadi contoh dalam transparansi dan tanggung jawab publik, bukan justru menelantarkan kewajiban kepada warga yang dirugikan,” kata Kresna.

Tim kuasa hukum menegaskan, laporan pidana terhadap Sagita akan segera dilayangkan ke Polres Gresik maupun Polda Jatim, dengan dasar hukum :

• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan

• Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak atas Tanah,

yang masing-masing mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Indikasi Pelanggaran Tata Ruang

Selain unsur pidana, tim hukum juga menemukan dugaan bahwa tanah kavling yang diperjualbelikan merupakan lahan hijau atau area pertanian produktif, yang tidak boleh dikonversi menjadi kavling perumahan.

Hal ini melanggar ketentuan:

• Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan

• Pasal 69 ayat (1) huruf c UU No. 26/2007 jo. Pasal 37 PP No. 15 Tahun 2010,

yang mengancam sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku pelanggaran tata ruang.

“Kami menduga ada pelanggaran berlapis, baik secara administratif maupun pidana. Ini perlu diselidiki lebih dalam oleh aparat penegak hukum,” tegas Kresna.

Aspek Hukum dan Etika Pemberitaan

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi, bukti rekaman suara, kwitansi pembayaran, Petok D yang telah diverifikasi keasliannya.

Berita ini dibuat dalam rangka kepentingan umum dan transparansi hukum, bukan untuk mencemarkan nama baik pihak manapun, sesuai ketentuan :

• Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,

• Pasal 1 angka 11 UU Pers, dan

• Pasal 310 ayat (3) KUHP, yang menegaskan bahwa pernyataan demi kepentingan umum tidak termasuk pencemaran nama baik.

Langkah Lanjut dan Harapan Penyelesaian

Kuasa hukum menegaskan, pelaporan ke aparat penegak hukum akan diajukan ke Polres Gresik maupun Polda Jatim, dengan bukti permulaan yang cukup kuat. Pihaknya tetap membuka ruang bagi Sagita untuk menunjukkan itikad baik sebelum laporan resmi dibuat.

“Kami berharap Sagita segera mengembalikan uang pembelian tanah tersebut agar kasus ini tidak perlu bergulir lebih jauh ke ranah pidana,” tutup Kresna.

 

Sumber rilis berita: Ketua Lembaga Tim Komite Pengawasan Korupsi (T-KPK) Provinsi Jawa Timur, Kresna Yudha Pati, S.H., CLA., C.Md.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *