Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Komitmen percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Gresik kembali menunjukkan hasil positif. Kontraktor senior asal Pulau Bawean, Muhammad Rasi, melalui CV Andalan, membuktikan profesionalisme di bidang jasa konstruksi dengan menyelesaikan proyek peningkatan jalan lebih cepat dari masa kontrak yang ditetapkan.
Saat ini, CV Andalan mengerjakan dua paket proyek strategis hasil lelang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, yakni peningkatan ruas jalan Cerme Lor–Pundutrate dan ruas jalan Duduksampeyan–Metatu. Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Muhammad Rasi menjelaskan bahwa percepatan pengerjaan dilakukan dengan tetap mengedepankan mutu dan spesifikasi teknis sesuai ketentuan. Berdasarkan data di lapangan, ruas Cerme Lor–Pundutrate telah rampung 100 persen dan selesai dikerjakan, sehingga sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, ruas jalan Duduksampeyan–Metatu telah mencapai progres fisik sekitar 95 persen dan saat ini memasuki tahap penyelesaian akhir (finishing). Capaian tersebut dinilai impresif mengingat pekerjaan dilaksanakan sesuai standar teknis DPUTR Gresik dan tetap menjaga kualitas konstruksi.
“Kami bekerja berdasarkan progres dan target yang telah ditetapkan. Ruas Cerme Lor sudah selesai sepenuhnya, sementara Duduksampeyan tinggal tahap finishing karena sudah mencapai 95 persen. Target kami memang menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir agar mobilitas warga tidak terganggu,” ujar Muhammad Rasi, Kamis (18/12/2025).
Keberhasilan CV Andalan dalam menyelesaikan proyek lebih awal diharapkan dapat menjadi contoh dan barometer bagi kontraktor lain di Kabupaten Gresik dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah secara profesional dan bertanggung jawab.
Dari sisi pengawasan, CV Mitra Cipta selaku konsultan pengawas menyampaikan bahwa masa kontrak pekerjaan (SPK) berakhir pada 28 Desember 2025. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh sisa pekerjaan di ruas Duduksampeyan–Metatu dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis.
“Dengan sisa waktu yang ada, kami terus melakukan pengawasan ketat agar penyelesaian pekerjaan dapat rampung sebelum masa SPK berakhir serta memenuhi standar mutu yang ditetapkan,” ujar Wahyu Perdana, perwakilan CV Mitra Cipta.
Pelaksanaan proyek ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan pentingnya profesionalisme, ketepatan waktu, dan kualitas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Selain itu, pembangunan dan peningkatan jalan daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Jurnalis: Dodik Wibowo/Balok/Mufl












