Lamongan https://mediarestorasiindonesia.co.id Warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kini memiliki alternatif baru dalam pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau dan berkualitas melalui peluncuran Gerai Sembako Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Sumberdadi, Senin (15/12/2025). Kehadiran koperasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus menjaga stabilitas harga sembako di tingkat lokal.
Peresmian gerai tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Mantup, para kepala desa se-Kecamatan Mantup, perangkat desa, anggota koperasi, perwakilan PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan, pelaku UMKM kabupaten, ibu-ibu PKK, serta tamu undangan lainnya. Antusiasme warga mencerminkan besarnya harapan terhadap peran koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Ketua Kopdes Merah Putih Sumberdadi, Moh. Saiful Alam, menegaskan bahwa pembukaan gerai sembako ini merupakan wujud nyata komitmen koperasi dalam memotong rantai distribusi yang panjang, sehingga harga kebutuhan pokok dapat lebih terkendali dan terjangkau oleh masyarakat.
“Gerai sembako Kopdes Merah Putih bukan sekadar tempat berbelanja, tetapi ikhtiar bersama untuk memastikan warga memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar dan kualitas terjamin. Seluruh keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota dan dimanfaatkan untuk pengembangan program ekonomi desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Moh. Saiful Alam juga menyampaikan apresiasi kepada PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan yang telah menjalin kerja sama dengan Kopdes Merah Putih dalam mendukung pasokan barang, penguatan manajemen usaha, serta keberlanjutan koperasi desa.
Gerai sembako Kopdes Merah Putih menyediakan beragam kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, telur, serta berbagai kebutuhan dapur lainnya. Berdasarkan pantauan di lapangan, harga yang ditawarkan rata-rata 5–10 persen lebih rendah dibandingkan harga di pengecer umum, berkat sistem distribusi langsung dari distributor besar dan petani lokal. Selain itu, gerai ini juga menjadi etalase pemasaran produk hasil pertanian dan UMKM warga setempat.
Sejumlah warga menyambut positif kehadiran koperasi desa tersebut.
“Alhamdulillah, sekarang belanja jadi lebih hemat. Kami juga senang karena produk UMKM desa bisa dipasarkan di sini,” ujar seorang warga sambil menunjukkan produk keripik singkong hasil kelompok usahanya yang dipajang di gerai.
Kepala Desa Sumberdadi, H. Sugiono, mengapresiasi kerja keras pengurus koperasi dan menyebut Kopdes Merah Putih sebagai koperasi desa pertama yang resmi diluncurkan di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
“Pemerintah Desa Sumberdadi sangat mendukung kehadiran Kopdes Merah Putih ini. Koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi desa, tempat masyarakat saling menguatkan, bukan hanya sebagai konsumen tetapi juga sebagai pelaku usaha,” ujar H. Sugiono.
Lebih lanjut, H. Sugiono menambahkan bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga dan memperkuat daya beli masyarakat, khususnya di tengah dinamika ekonomi saat ini.
“Kami berharap Kopdes Merah Putih tidak hanya melayani kebutuhan sembako warga, tetapi juga menjadi wadah pemasaran hasil pertanian, produk UMKM, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Masih menurut H. Sugiono, sinergi antara pemerintah desa, pengurus koperasi, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan koperasi dalam jangka panjang.
“Jika dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, koperasi ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.
Dalam rencana pengembangannya, Kopdes Merah Putih menargetkan jangka pendek untuk melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat Desa Sumberdadi. Sementara dalam jangka panjang, koperasi diarahkan menjadi pusat distribusi sembako bagi warung-warung kecil di desa sekitar serta memperluas pemasaran produk hasil bumi dan UMKM lokal.
Pembentukan dan operasional Kopdes Merah Putih Sumberdadi berlandaskan kerangka hukum nasional, antara lain Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dengan diresmikannya gerai sembako ini, Kopdes Merah Putih Sumberdadi tidak hanya hadir sebagai penyedia kebutuhan pokok, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan ekonomi desa melalui semangat gotong royong, kemandirian, dan pemberdayaan potensi lokal secara berkelanjutan.(red)









