Lamongan https://mediarestorasiindonesia.co.id Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember, Kepala Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, H. Sugiono, menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya membangun budaya integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Pernyataan ini mendapat perhatian karena disampaikan di tengah upaya nasional memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan tindak pidana korupsi hingga tingkat pemerintah desa.
Pada kesempatan tersebut, H. Sugiono menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran, terutama Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi momentum bagi seluruh perangkat desa untuk membangun kesadaran, menjauhi segala bentuk penyimpangan, dan mengutamakan kejujuran dalam bekerja,” ujar H. Sugiono.
“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan publik, sehingga integritas harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan.”
Tegakkan Regulasi, Hindari Penyimpangan Keuangan Desa
Seruan yang disampaikan H. Sugiono sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan pemerintahan desa dan pencegahan korupsi, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26, yang mengamanatkan asas akuntabilitas, transparansi, serta orientasi pada kepentingan masyarakat.
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan keuangan desa.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran.
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang mengarahkan seluruh pemerintah daerah, termasuk desa, untuk memperkuat pencegahan korupsi secara sistematis.
H. Sugiono menekankan bahwa setiap perangkat desa wajib memahami aturan-aturan tersebut agar tidak terjerumus dalam praktik yang dapat berkonsekuensi hukum.
Bangun Sistem Pelayanan Publik yang Bersih dan Bebas Pungli
Kepala desa Sumberdadi H. Sugiono turut menegaskan pentingnya menyediakan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar dan praktek gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat melanggar UU Tipikor serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Gratifikasi.
“Warga harus mendapatkan pelayanan terbaik tanpa biaya tambahan yang tidak ada dasar hukumnya. Pelayanan publik yang bersih akan melahirkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Komitmen Desa Sumberdadi Menuju Pemerintahan Tanpa Korupsi
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia juga dimanfaatkan Pemerintah Desa Sumberdadi untuk memperkuat sejumlah langkah pencegahan korupsi, di antaranya:
Penerapan transparansi anggaran melalui papan informasi desa.
Pelibatan masyarakat dalam Musrenbangdes dan pengawasan program desa.
Penguatan pengawasan internal, termasuk penegasan tupoksi perangkat desa.
Sosialisasi anti-gratifikasi dan optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.
Menurut H. Sugiono, komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada seremoni peringatan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan konsisten.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai langkah memperkuat integritas. Pemerintah desa harus menjadi teladan dalam gerakan nasional antikorupsi,” pungkasnya.(Red).






