Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember, Ketua Paguyuban Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kecamatan Balongpanggang, Siswadi, menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya penguatan budaya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peringatan ini menjadi momentum strategis untuk mengingatkan seluruh aparatur desa agar menjadikan pelayanan publik yang bersih sebagai fondasi utama pembangunan.
Siswadi menegaskan bahwa komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya seremonial semata. Ia mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayah Balongpanggang untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memastikan setiap program dan penggunaan anggaran desa dilakukan secara akuntabel.
“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Integritas harus menjadi napas kerja kita setiap hari. Tidak boleh ada ruang untuk praktik-praktik korupsi sekecil apa pun,” tegas Siswadi.
Momentum Hari Antikorupsi Sedunia juga menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah desa untuk mematuhi dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi, antara lain:
Landasan Hukum dan Regulasi Terkait Antikorupsi
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan berbagai bentuk korupsi serta ancaman pidananya.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti kecermatan, kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang bebas dari penyimpangan.
5. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang mendorong integritas di semua tingkat pemerintahan.
Siswadi menambahkan bahwa aparatur desa juga harus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam proses pengawasan sosial (social control). Ia menilai bahwa partisipasi publik merupakan unsur penting untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Masyarakat berhak tahu, berhak mengawasi, dan berhak memastikan bahwa anggaran desa digunakan untuk kepentingan bersama. Transparansi bukan beban, melainkan komitmen,” ujarnya.
Dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini, PKDI Balongpanggang berkomitmen mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, bebas dari KKN, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.
Peringatan ini diharapkan menjadi titik tolak bagi peningkatan kualitas tata kelola desa, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin kuat dan program pembangunan dapat berjalan maksimal demi kesejahteraan bersama.(red)






