Mojokerto, 13 November 2025 https://mediarestorasiindonesia.co.id Pemerintah Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan ke-11 tahun 2025 kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000.
Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Desa Jatirowo dan dihadiri oleh perangkat desa, pendamping desa, serta perwakilan dari pihak kecamatan. Program BLT-DD ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa dan membantu keluarga yang terdampak kondisi ekonomi pasca-pandemi.
Kepala Desa Jatirowo, Hermin Ekowati, menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah desa kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap BLT-DD ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Hermin Ekowati.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah desa dalam memastikan setiap bantuan disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyalurkan bantuan ini secara transparan dan berkeadilan. Semoga dana yang diterima bisa dimanfaatkan dengan bijak untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga penerima manfaat, Munaji, mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah desa.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kami untuk membeli kebutuhan pokok di rumah. Terima kasih kepada pemerintah desa yang selalu peduli kepada warganya,” ucap Munaji.
Munaji juga berharap agar program seperti ini dapat terus berlanjut karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat kecil.
“Kami berharap program BLT-DD tetap dilanjutkan ke depan, karena ini sangat membantu kami yang penghasilannya tidak menentu,” imbuhnya.
Pemerintah Desa Jatirowo menegaskan bahwa penyaluran BLT-DD bulan November ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Dana Desa, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa.
Program ini juga merupakan pelaksanaan amanat Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang salah satunya difokuskan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.(red).






