GRESIK https://mediarestorasiindonesia.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan konsistensinya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu malam, 23 November 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, setelah petugas melihat gelagat mencurigakan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.
Pengembangan Kasus: Sembilan Klip Sabu Ditemukan di Rumah Tersangka
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lain di kediamannya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.
“Hasil penggeledahan menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,182 gram,” tambah Kasatresnarkoba.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (±1,182 gram)
Plastik klip kosong
Potongan isolasi hitam dan kertas pembungkus
Timbangan elektrik
Bong lengkap dengan pipet
Skrop dari sedotan
Korek api
HP Samsung Galaxy A03
Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CL, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses Hukum: Dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I), dengan ancaman pidana 4–12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
“Pengembangan terus kami lakukan untuk menangkap CL dan menuntaskan peredaran jaringan sabu yang melibatkan tersangka,” tegas AKP Ahmad Yani.
Polres Gresik Perkuat Upaya Pencegahan dan Pelibatan Publik
Polres Gresik menyatakan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN).
Masyarakat diimbau aktif melapor apabila melihat indikasi peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma: 0811-8800-2006.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba. Kami siap menerima laporan kapan pun,” tutup Kasatresnarkoba.
Dengan penangkapan ini, Polres Gresik kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memerangi kejahatan narkotika yang mengancam generasi bangsa.
Jurnalis: Dodik Wibowo/Balo/Samari.






