Truk Parkir Di Malam Hari Tanpa Rambu Tewaskan Pelajar SMP di Gresik

Berita Utama115 Dilihat

Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id  Kecelakaan lalu lintas maut kembali merenggut nyawa pelajar di Kabupaten Gresik. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya menabrak truk pengangkut alat panen padi (kombi) yang terparkir di pinggir jalan poros Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Senin malam (9/2/2026).

Korban meninggal dunia diketahui berinisial A M N (13), pelajar SMP asal Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang. Remaja yang lahir pada 20 Juni 2012 itu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau-hitam bernomor polisi W 5689 AT. Dua rekannya yang juga masih berstatus pelajar SMP mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, ketiga remaja tersebut berboncengan sepeda motor saat hendak membeli makanan pada malam hari. Dalam perjalanan, kendaraan yang mereka tumpangi menabrak bagian belakang sebuah truk pengangkut kombi yang terparkir di badan jalan dalam kondisi minim penerangan.

Anggota Polsek Balongpanggang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian langsung turun kelokasi kejadian guna untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Truk bernopol S 8103 NA tersebut dikemudikan oleh SY, warga Kabupaten Jombang. Kendaraan berat itu diduga diparkir tanpa dilengkapi rambu peringatan, segitiga pengaman, maupun lampu isyarat yang seharusnya dipasang untuk memberi tanda kepada pengguna jalan lain. Kondisi gelap dan tidak adanya tanda peringatan membuat truk sulit terlihat dari jarak aman.

Secara hukum, tindakan memarkir kendaraan tanpa rambu pengaman di jalan umum berpotensi melanggar Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di jalan untuk menempatkan tanda peringatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 298 UU LLAJ.

Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pengemudi truk juga dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Gresik bersama anggota jajaran Polsek Balongpanggang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan dan menentukan tanggung jawab hukum pihak terkait.

Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan besar, untuk mematuhi aturan keselamatan lalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu dan standar keselamatan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap nyawa sesama pengguna jalan.

 

Jurnalis: Dodik Wibowo