Kantor Bantuan Hukum& Penegak Hukum “DWI HERI
MUSTIKA, S.H & PARTNERS” | Surat Pembaca :
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
• Nama : DWI HERI MUSTIKA,S.H
Pekerjaan : Advokat
No. KTPA : 21.862
• Nama : BRAVICHA BUNGA VITRIANA
Pekerjaan : Paralegal
No. KTA : 2021.022
Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Bantuan Hukum& Penegak Hukum “DWI HERI
MUSTIKA, S.H & PARTNERS” berkedudukan dan berkantordi Jl. Dakota, RT 007/RW 009,
(Rusun Tahap 3 Lantai Dasar No, 2-3), Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran,
Kota Jakarta Pusat dan di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kecamatan
Rungkut, Kota Surabaya.
Untuk selanjutnya dalam hal ini disebut PARA PENERIMA KUASA
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Januari 2022 yang bermaterai cukup (Foto Copy Terlampir), saya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan klien kami dengan ini memberikan klarifikasi dan hak jawab seperti yang diamanatkan pada
Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 1 angka 11, berbunyi: Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas perkenankan kami selaku Kuasa Hukum memohon dengan hormat kepada Bapak/ Ibu Pemimpin Redaksi segera menayangkan atau memuat Klarifikasi/ Hak Jawab kami, yaitu:
Hak Jawab: kata “Mangkrak”, diduga mengandung opini wartawan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan terkesan menghakimi dan diduga copy paste antara wartawan satu dengan wartawan lain (dianalisa judul dan isi berita hampir sama dan seragam).
Menurut Klien kami, berdasarkan laporan Sekretaris Desa (Sekdes) Balong Tunjung dan Buku Tamu di Kantor Desa Balong Tunjung, yang melakukan konfirmasi 3 orang wartawan
dan 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tetapi kenyataannya, 9 Media Online tayang pemberitaannya.
Hal ini, patut diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 2,
berbunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanaan
tugas jurnalistik, adapun penafsiran salah satu cara-cara profesional adalah tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
Perlu diketahui, bahwa bangunan yang dimaksud tidak mangkrak seperti yang dituduhkan, karena arti mengkrak dalam kamus bahasa indonesia adalah sebuah keadaan baik properti, gelar atau jabatan, saat hak mereka tak dipegang oleh seseorang, atau terbengkalai tidak berfungsi untuk sebagaimana mestinya dan menunggu penantian atau penentuan dari pemilik sebenarnya.
Bangunan tersebut adalah hak warga desa atau pemerintah Kabupaten Gresik yang menjadi bagian tanggung jawab klien kami sebagai Kepala Desa Balong Tunjung. Sehingga kata mangkrak dalam judul dan pemberitaan secara tidak langsung sangat merugikan nama baik dan reputasi klien kami sebagai Kepala Desa Balong Tunjung.
Perlu kami jelaskan, bahwa bangunan tersebut tidak mangkrak, bangunan tersebut telah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan untuk melanjutkan pembangunan
Gedung BUMDES tersebut akan menggunakan dana Bantuan Khusus (BK). Klien kami menduga wartawan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berdasarkan Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), diantaranya:
Pasal 1, berbunyi: Wartawan Indonesia Bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk; Pasal 3, berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah, dll. Oleh karena itu, mengacu KEJ pada pasal 10, kami meminta redaksi mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa selama 1 (satu) minggu berturut turut.
Kami menunggu itikat baik dari Bapak/ Ibu Pemimpin Redaksi menayangkan atau memuat Klarifikasi/ Hak Jawab kami seperti yang telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SKDP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
pasal 11, berbunyi: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Kami memberikan batas waktu 2 x 24 jam terhitung diterimanya surat ini untuk menayangkan hak jawab, apabila sampai dengan batas waktu yang telah kami berikan, bapak / Ibu pemimpin redaksi tidak mengindahkan, merespon dan atau klarifikasi somasi ini atas penayangan hak jawab, maka kami menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku baik secara perdata maupun pidana.
Demikian surat klarifikasi / hak jawab sekaligus (somasi) ke -1 (pertama) ini kami sampaikan, respon / tanggapan dan sifat kearifan saudara, kami tunggu. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.