Sidoarjo Mediarestorasiindonesia.com Seorang Bandar Narkoba Ilham Rusdianto (28) asal desa Tempel Kecamatan Krian, sering mengedarkan Sabu, ineks dan pil koplo di wilayah Sidoarjo barat. Dalam sebuah penyergapan di Jalan Raya Bakalan Balongbendo menuju Kecamatan Tarik Minggu 15 Mei 2022.
Dijelaskan Iptu Tri Novi Handono Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo penangkapan bandar Narkoba tersebut bermula dari tingginya angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Tarik”, Jelasnya.
“Dari situlah anggota mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama tersangka selaku bandar pemasok Narkoba di wilayah Tarik ungkap Iptu Tri Novi,Selasa 17 Mei 2022”, Ujarnya.
Dengan mengantongi nama tersebut lanjut Tri Novi,”anggota mulai melakukan pengawasan disetiap titik yang disinyalir sebagai tempat transaksi Narkoba, terutama di wilayah yang perbatasan dengan Tarik yakni Prambon dan Balongbendo
“informasi yang masuk”, pelaku akan melakukan transaksi di wilayah Balongbendo, saat anggota bergerak sekitar pukul 19.00 WIB mendapati pelaku di jalan Bakalan dan berhasil meringkusnya”
“Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat total 75 gram, 2 timbangan elektrik, 20 butir inex dan 500.000 butir pil koplo dobel L barang bukti Narkoba tersebut disembunyikan tersangka” Ucapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku Akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 dan pasal 112, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta pasal 196 ayat (2) dan (3) dan pasal 197 Jo. pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan”, Pungkasnya. ( Ghonys).