Mojokerto Mediarestorasiindonesia.com Pilkades serentak akan di gelar pemerintah kabupaten mojokerto pada bulan September 2022.dengan proses tahapan tentang kepanitiaan pemilihan kepala desa diatur dalam keputusan Bupati Nomer 188.45/72/HK/416-012/2022.
Setelah proses pembentukan panitia pelaksanaan pemilihan Kepala Desa telah terlaksana, maka panitia pelaksana pilkades serentak di masing-masing desa bisa membuka pendaftaran BACALON KADES dan tahapannya, melalui Tatip ( Tata Tertip) hingga di tentukannya Kades terpilih.
Salah satu Desa di wilayah kecamatan Dawarblandong khususnya ada desa yang ketepatan mengikuti pilkades serentak. Yaitu Desa Gunungan kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto.
Di wilayah desa gunungan tersebut sempat viral adanya salah satu Bacalon dari PNS yang mengajukan Rekomendasi dari bupati mojokerto ( eviana) yang ditolak dengan alasan Kabupaten mojokerto masih banyak membutuhkan PNS tenaga pendidik.
Pasalnya alasan yang disampaikan bupati ( eviana) dalam surat tertulis tersebut mendapatkan respon dari warga masyarakat gunungan adanya dugaan permainan politik kepentingan. Karena PNS yang dimaksud Bupati merupakan PNS kecamatan, bukan PNS PENDIDIKAN.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak Media, Warga yang ( tidak mau disebutkan namanya), Ia menuturkan”, Wong podo podo, wong Indonesia e. Bukan wong PNS pendidikan kok, gak di rekom. Opo maneh sing ngajukan rekom iku yo Kate pensiun, salahe opo kok gak di rekom? ”
( sama sama orang Indonesia, yang memiliki hak yang sama untuk turut serta mengikuti kontestasi menjadi Bacalon kades, kenapa kok tidak di rekom.
Apalagi yang minta rekom itu akan pensiun dari PNS, salahnya dimana, tidak direkomendasikan??.
Pada saat penelusuran dan mengkonfirmasi ke kecamatan Dawarblandong, namun tidak ketemu dengan Plt Camat.
Selanjutnya awak media melanjutkan penelusuran menuju kekantor Desa Gunungan pada hari senin30/06/2022, dikantor desa awak media ditemui kepala desa Ismiatiningsih, ketua panitia dan anggota, babinkantibmas dari polsek dan koramil.
Ada 2 issue politik yang awak media pertanyakan kepada kepala desa definitif Ismiatiningsih,
Yang Pertama soal Rekomendasi salah satu bacalon.
Kedua soal isu terkait kasus Jual beli Tanah negara oleh salah satu bacalon yang pernah menjabat kepala desa sebelumnya.
Kepala desa definitif Ismiatiningsih saat itu, Ia menuturkan ” Bahwa terkait rekomendasi bacalon itu adalah kewenangan Bupati ( pemerintah kabupaten) panitia PILKADES di desa gunungan hanya menjalankan tupoksinya menerima pendaftaran BACALON KADES , kemudian ada tahapan verifikasi dan seleksi jika Bacalon kades lebih dari 3 calon. Proses tahapan tersebut masih berjalan mengikuti tatip.
Kedua soal issue TANAH NEGARA yang di jual belikan oleh kepala desa sebelum saya Ismiatiningsih secara tegas saya sampaikan tidak tahu menahu, itu dijaman sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa, Tanah tersebut atas nama ibu aminah, pemilik tanah tersebut sudah meninggal dunia, jadi soal tanah negara / Egendom / TN yang di adukan oleh warga lainnya tersebut biar mengalir sesuai aturan hukumnya.
Ketua Panitia Wiyarno melalui anggotanya menambahkan ” Bahwa sistem Demokrasi kita buka seluas luasnya bagi masyarakat yang mendaftar Bacalon kades, prosedur tahapan proses ,tetap kami ( panitia) jalankan sesuai aturan yang berlaku.
Kami siap terima masukan dan informasi serta aspirasi warga masyarakat Desa Gunungan, agar menghasilkan kepala desa yang terbaik dari yang terbaik. Tercipta kondusifitas, berkeadilan, kerukunan serta bergotongroyong. Dengan Pilkades tidak menjadi pemecah kerukunan warga. Pungkasnya.
Saat Ditemui awak media Ditempat terpisah dikediamannya Bacalon kades desa Gunungan Paidan, SH ditanya terkait Isu soal Tanah TN yang diperjualbelikan, Ia Menyampaikan”, saya hanya membantu proses pengajuan yang bersangkutan agar bisa diproses, karena almarhum ibu Aminah sudah 46 tahun menempati tanah tersebut.
Ia menambahkan”,Kades itu tujuannya mengayomi melindungi kepentingan masyarakat, jika disitu tujuannya memperjuangkan kepentingan masyarakat jika disitu itu dianggap salah ya silahkan tidak apa-apa, karena saya memprioritaskan untuk kemakmuran masyarakat, masyarakat ini tidak punya tanah gak punya tempat dimana-mana, orang ini hanya pengajuan dan pemerintah desa hanya sebagai penyalur atas pemohon yang terkait”,(red).