Surabaya https://mediarestorasiindonesia.com Untuk memenuhi amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan undang-undang Bantuan Hukum 1 (satu) Advokat/Paralegal dalam 1(satu) Desa/Kelurahan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha dan dengan Law Firm Iskandar Laka & Associates. (Surat Keputusan MENKUM DAN HAM AHU-0017086.AH.01.04.Tahun 2021) Kembali Menyelenggarakan Diklat Advokat dan Paralegal Gelombang ke II (Dua) tanggal 27 sampai dengan 28 mei 2023.pada 28/05/2023.
Bertempat di ruang Gedung dan Lab Moot Court FH University Yos Soedarso Surabaya, Acara Lemdiklat paralegal tahap kedua season kedua diselenggarakan, dengan tema Praktik Kemahiran Acara dan Teknik Legal Drafting.
Acara Lemdiklat paralegal tahap kedua season kedua tersebut dihadiri oleh para Pemateri antara lain:
Pemateri pertama H.M.I El Hakim, S.H., M.H., C.CD. C.L.A ( Lawyer, Legal Contract, Legal Auditor).
Pemateri Dua Iskandar Laka, S.H.,M.H, (Lecturer, Lawyer Managing Partner Law Firm “IL” & Associates, Legal Consultant).
Pemateri Tiga Adv. Kurniadi Prasetyo, S.H., M.Hum. ( Lecturer, Lawyer, HRD dan Legal Consultant).
Dalam acara Lemdiklat paralegal tahap kedua season kedua tersebut juga dihadiri oleh para peserta dan juga dihadiri jajaran anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha dan juga para dosen pembimbing dan segenap staf dan mahasiswa Universitas Yos Soedarso Surabaya.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan Sambutan-sambutan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian oleh para Pemateri.
Lemdiklat paralegal tahap kedua season kedua di buka dan dimulai oleh Pemateri kedua di season kedua Iskandar Laka, S.H.,M.H, (Lecturer, Lawyer Managing Partner Law Firm “IL” Dan Associates, Legal Consultant). dihadapan para peserta Lemdiklat paralegal tahap kedua ini, ia mengupas tuntas satu persatu materi diantaranya:
Materi Pelatihan Hukum Legal Opinion kali ini membahas dan mengupas tuntas terkait:
1. Teknik Penyelesaian Perkara Pidana secara komprehensif.
2. Pengantar Hukum Acara Pidana (Pidana Formil).
3. Struktur Umum dan Metode Pendapat Hukum (Legal Opinion).
4. Kemampuan Penalaran Hukum dan Legal Reasoning.
5. Asumsi dan Kualifikasi Pendapat Hukum.
6. Menguji Kebenaran Pendapat Hukum.
7. Tips Menulis Pendapat Hukum.
8. Mengelola Risiko Pendapat Hukum.
9. Trik mengkontra Dakwaan JPU dengan Eksepsi, duplik dan Pledoi.
Tak hanya itu saja para peserta Lemdiklat paralegal tahap kedua season kedua, pemateri juga memberikan contoh soal: Perbuatan Melawan hukum dan tips dan trik dalam membuat stuktur SKK dan SG PMH serta Ingkar Janji (Wanprestasi), selain itu juga pemateri juga menjelaskan tata cara membuat surat gugatan berdasarkan surat kuasa khusus.
Para peserta Lemdiklat paralegal tahap kedua season kedua juga diajarkan tata cara membuat surat dakwaan, tanggapan dan eksepsi, tenik pembuatan eksepsi, pledoi dan duplik, Teknik pembuatan nota keberatan Eksepsi, Nora pembelaan Pledoi dan Duplik dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dalam acara Lemdiklat paralegal tahap kedua ini Pemateri secara jelas mengupas tuntas dan menjelaskan satu persatu tata cara mulai awal hingga akhir mekanisme prosedur hukum yang harus dilakukan oleh para peserta Lemdiklat paralegal tersebut kedepannya.
Terpantau jelas dalam acara Lemdiklat tahap kedua season kedua tersebut berjalan dengan lancar dan sukses para peserta terlihat sangat serius memperhatikan apa yang disampaikan oleh Para Pemateri.(red).