Pontianak https://mediarestorasiindonesia.com Di sampaikan kepada yang terhormat , Presiden Republik Indonesia ketua dan wakil wakil ketua MPR RI , ketua dan wakil wakil ketua DPR RI , ketua DPD RI , ketua Fraksi di DPR RI , ketua umum partai politik , KEPALA KEPOLISIAN RI , Panglima TNI , Kepala Badan Intelejen Negara , Menteri Koordinator Politik hukum dan Keamanan RI , ketua komisi pemberantasan korupsi Kepala Kejaksaan Agung RI , Menteri Kehakiman RI , KAPOLDA SEKALIMANTAN , MENTERI PERTANIAN RI, MENTERI KEHUTANAN RI.
Adil ka” talino , bacuramin ka? saruga basengat ka’ jubata
“ SALAM SATU DARAH DAYAK “.
Bahwa kemerdekaan , berkumpul , berserikat , dan menyatakan pendapat merupakan hak warga negara yang di jamin oleh UUD , bahkan lebih dari itu , semua orang dalam sebuah kebangsaan , memiliki hak menentukan nasib sendiri , status politik , pembangunan ekonomi , budaya , termasuk mendirikan negara di luar negara lain , bergabung sebagian atau sepenuhnya, di jamin berdasarkan Deklarasi Universal HAM atau Universal Deklaration of Human Right.
Bahwa , sikap Bangsa , dayak dalam hal bernegara jelas dalam sebuah tindakan yaitu menyatakan sumpah setia kepada NKRI di gedung Agung YOGYAKARTA , pada tanggal 17 desember 1946 di pimpin oleh TJILIK RIWUT , mewakili ratusan suku dayak dan menjadi sejarah penting Bagi bangsa DAYAK tidak dapat diragukan lagi , bahkan lebih dari itu , kami sebagai bangsa dayak boleh berbangga hati , karena satu satunya suku bangsa yang mengikat diri dalam sumpah setia kepada NKRI hanya suku bangsa dayak.
Bahwa petisi ini adalah bentuk solidaritas , persaudaraan , keprihatinan kami dan kecaman kami bangsa dayak kepada semua pihak yang selama ini , memandang rendah kenyataan hidup bangsa dayak yang menerima dan hidup bersama kaum luar, segala pemberian bangsa dayak, keramah tamahan di bayar dengan caci maki dan rasa benci , di juluki kaum kafir , tidak berpendidikan , tidak bermoral , dan pengganggu.
Bahwa aksi masyarakat dayak warga bangkal kecamatan seruyan raya , kabupaten seruyan , provinsi kalimantan tengah pada hari sabtu 7 oktober 2023 , merupakan hak warga negara yang di jamin oleh UUD , tidak bertentangan dengan hukum , dan bukan merupakan kejahatan kemanusiaan , tetapi perjuangan mereka untuk keadilan , kebenaran dan kejujuran , namun di balas dengan barikade aparat penegak hukum bersenjata lengkap seolah sedang menghadapi musuh negara, serta Kalimat “ AYO KITA MAIN MAIN ” teriakan “TEMBAK — TEMBAK , bidik KEPALAnya” menjadi pengantar peluru yang bersarang didada masyarakat dayak kalteng ,kemudian mengubahnya penyampaian aspirasi menjadi tragedi.
Atas tragedi tersebut , kami atas nama masyarakat dayak yang tergantung dalam DRD , LPADKT KU KT KB, TUJUH TALINO,PTBB, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. meminta kepada KAPOLRI untuk , mencopot dan menahan, serta membebas tugaskan Kapolda kalimantan tengah IrJend. Poi. Nanang Avianto Dansat Brimob Kalimantan Tengah Kapolres seruyan AKBP Ampi mesias Van Bulow , dan seluruh jajaran serta anggota yang terlibat dalam tragedi kemanusiaan di seruyan untuk mempermudah penyelidikan , secara terbuka , perbuatan biadab , keji dan tidak berperikemanusiaan tersebut.
2. meminta kepada KPK , dan KETUA Komisi III DPR RI untuk memeriksa dan mengumumkan kepada publik . sumber anggaran pergerakan pasukan , apakah bersumber anggaran pergerakan pasukan , apakah bersumber dari APBN atau sumbangan pihak ketiga.
3. meminta kepada menteri pertanian dan Komisi IV DPR RI agar mencabut sementara ijin perkebunan milik PT HAMPARAN SAWIT BANGUN PERSADA (HMBP) dan menghentikan sementara seluruh kegiatannya, demi kelancaran pemeriksaan terhadap legalitas HGU perusahaan tersebut.
4. meminta kepada KEMENTRIAN kehakiman untuk menerbitkan surat cekal kepada pemilik PT HAMPARAN SAWIT BANGUN PERSADA (HMBP) Rendra Thajadi dan Winarno Thajadi agar tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyelidikan yang di lakukan oleh pihak terkait.secara transparan , jujur tanpa rekayasa.
5. meminta kepada kejaksaan AGUNG RI untuk memanggil , memeriksa dan menahan pemilik Rendra Thajadi dan Winarno Thajadi PT HMBP atas dugaan penguasaan lahan ilegal di luar HGU, penggelapan pajak , suap kepada pejabat dan pencucian uang.
6. meminta kepada KOMNAS HAM untuk membentuk tim investigasi dan memperdalam masalah yang terjadi di PT HMBP , guna menyelidiki tragedi kemanusiaan di seruyan.
7. meminta kepada MENKOPOLHUKAM RI agar membentuk tim yang mengawasi proses pemeriksaan tragedi ini agar tercapai asas keterbukaan dan keadilan.
8. meminta kepada PRESIDEN RI agar memberikan perhatian khusus kepada kasus kemanusiaan ini , serta mencopot semua jajaran yang terlibat dalam upaya menutupi kasus ini.
Demikianlah petisi yang kami buat untuk mendapatkan perhatian dari pihak pihak terkait, apabila petisi ini tidak ditindaklanjuti pihak pihak terkait, maka kami akan melakukan aksi aksi yang lebih besar lagi sampai dengan tuntutan kami dipenuhi.(red).
“SALAM SATU DARAH DAYAK”
PONTIANAK,09 Oktober 2023.
SUMBER RELESE: Tomas Sari Sawang, ketua LPADKT Cabang Kalimantan Barat Laskar Pemuda Adat Dayak