Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan oleh pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat. APBDes disusun untuk satu tahun anggaran, mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Berikut ini tahapan penyusunan APBDes antara lain:
1. Identifikasi kebutuhan prioritas desa.
2. Menyusun rencana pembangunan tahunan (RKPDes).
3. Menyusun rancangan APBDes berdasarkan RKPDes.
4. Melakukan musyawarah desa untuk menyepakati rancangan APBDes.
5. Mengajukan rancangan APBDes ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
6. BPD menetapkan APBDes sebagai Peraturan Desa (Perdes).
APBDes harus memenuhi prinsip-prinsip berikut: Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan disiplin anggaran.
APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan yang penting untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat desa.
Demi terwujudnya tata pemerintahan Desa Canga’an yang lebih baik dengan pengelolaan perencanaan keuangan anggaran desa Canga’an, Pemerintah Desa Canga’an menyelenggarakan acara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diselenggarakan di Aula kantor balai Desa Canga’an yang dihadiri oleh Kepala Desa Canga’an Fachrur Rozi, S.Pd, Seluruh Perangkat Desa Canga’an, BPD, LPMD dan juga dihadiri oleh tokoh masyarakat Desa Canga’an.
Pada kesempatan tersebut kepala desa Canga’an Fachrur Rozi, S.Pd, dalam Keterangannya, ia Menyampaikan,” pentingnya Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) PAPBDes tahun 2025 agar tetap responsif terhadap aspirasi warga dan kebutuhan prioritas desa.
“Beberapa perubahan diusulkan untuk mengoptimalkan pembangunan, meningkatkan layanan masyarakat, serta memperkuat ekonomi desa,” Ungkapnya.
Tak hanya itu saja ia juga Menambahkan,” Pengelolaan Keuangan telah dirincikan dan di masukan sesuai apa yang telah diusulkan dan disepakati bersama, dari berbagai sektor-sektor yang membutuhkan alokasi tambahan, seperti infrastruktur jalan, dan program pemberdayaan ekonomi dan Alokasi tambahan, Ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat dan lain sebagainya, guna untuk menjadikan desa Canga’an yang lebih maju dan berkembang sesuai apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Desa Canga’an,” Imbuhnya.
Dalam sesi diskusi, warga berkesempatan memberikan saran dan masukan. Ada yang menyampaikan beberapa usulan, Setelah melalui proses diskusi yang demokratis dan penuh musyawarah, akhirnya peserta musyawarah mencapai kesepakatan mengenai PAPBDes. Anggaran yang telah disepakati ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai bukti sah persetujuan perubahan APBDes tahun 2025. Seluruh peserta musyawarah berharap agar hasil perubahan anggaran ini segera direalisasikan dan membawa manfaat bagi Desa Canga’an(red).