Sidoarjo https://mediarestorasiindonesia.com Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelecehan seksual dikategorikan sebagai tindakan pencabulan.
Apa itu pelecehan seksual?
Pelecehan seksual adalah perbuatan yang bersifat amoral dan bertujuan untuk menyerang atau mengintimidasi seseorang secara seksual. Pelecehan tersebut dapat dilakukan secara verbal maupun fisik.
Pelecehan seksual termasuk dalam satu dari bentuk kekerasan seksual. Meski begitu banyak kasus pelecehan seksual, korban tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk pelecehan seksual.
Di Indonesia, korban pelecehan seksual dapat dilindungi oleh beberapa hukum positif yang berlaku. Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami hal ini, Anda harus memahami jenis pelecehan seksual apa yang Anda alami.
Berikut, saya mencoba menguraikan Jenis-Jenis Pelecehan Seksual, mari kita kenali jenis-jenis pelecehan seksual yang bisa saja sering Anda temui, meskipun pada intinya yang termasuk pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada bentuk perhatian yang bersifat seksual.
Banyak kasus pelecehan seksual yang mudah sekali ditemui di ruang publik. Berikut beberapa contoh pelecehan seksual yang patut Anda ketahui:
1. Pelecehan gender
Pelecehan atau perilaku yang merendahkan seseorang atas dasar gender. Hal ini terjadi pada perempuan maupun laki-laki. Stigma yang bias gender dan seksis membuat pelecehan jenis ini sangat mudah ditemukan di masyarakat.
2.Perilaku menggoda
Apakah Anda sering menjumpai pelaku catcalling di jalanan? Hal tersebut bisa dikategorikan dalam pelecehan seksual jenis ini. Jika ada yang mengajak Anda berkencan atau ajakan seksual lain secara berulang-ulang, walaupun Anda telah menolak, hal tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perilaku menggoda.
3. Penyuapan seksual
Jenis pelecehan seksual ini menitikberatkan pada pelecehan seksual yang terjadi karena pelaku memiliki kuasa atas korbannya. Penyuapan seksual adalah jenis pelecehan yang dilakukan terhadap korban dengan janji adanya imbalan dan iming-iming lainnya.
4. Pemaksaan seksual
Jika penyuapan seksual menjanjikan imbalan atau iming-iming untuk korbannya, lain hal dengan pemaksaan seksual yang didasari ancaman hukuman untuk korbannya. Contohnya dalam dunia kerja, kasus bos yang mengancam memberi evaluasi kerja negatif ke karyawannya jika tidak menuruti permintaan seksualnya.
5. Pelanggaran seksual
Pelanggaran seksual sudah masuk kategori penyerangan seksual dengan menyentuh, meraba, dan meraih secara paksa tubuh korbannya.
Adapun perihal Pasal Pelecehan Seksual dalam KUHP
Di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur pidana pelecehan seksual.
Namun ada beberapa Pasal yang dapat digunakan untuk kasus pelecehan seksual menggunakan pasal terkait perbuatan cabul yang berada di Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP.
UU TPKS
Adapun di aturan yang lebih khusus, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (selanjutnya disingkat dengan UU TPKS) telah mengatur secara spesifik mengenai pelecehan seksual.
Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori yaitu pelecehan seksual fisik dan non fisik.
Untuk pengertian pelecehan seksual non fisik adalah perbuatan atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan denda maksimal Rp10.000.000,00.
Sedangkan untuk pelecehan seksual secara fisik diatur pada Pasal 6 UU TPKS. Pidana penjara untuk pelaku berkisar 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. Pelaku pelecehan seksual fisik juga harus membayar denda dari kisaran 50 Juta hingga 300 Juta Rupiah.
UU Perlindungan Anak
Apabila anak menjadi korban pelecehan seksual, maka dapat merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU Perlindungan Anak).
Untuk kasus pencabulan terhadap anak diatur pada Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak, sedangkan kasus persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 74D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak.(red)
Pengampu: Hukum Pidana Pada Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya & Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha (YLBH-FPY).
Iskandar laka, SH,. MH.







