ANGGOTA DPRD GRESIK ACHMAD KUSRIANTO PUJIANTORO GELAR SOSIALISASI PERDA NARKOBA HINGGA PENYAKIT MENULAR

Berita Utama19 Dilihat

 

Gresik https://mediarestorasiindonesia.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Achmad Kusrianto Pujiantoro yang akrap di pangil (AKP) dari fraksi PDI Perjuangan dan Sulis Irbiansah gelar sosialisasi peraturan daerah (perda) Narkoba hingga Penyakit Menular.

Bertempat di Dusun Purworejo Desa Metatu kecamatan Benjeng, Anggota DPRD Kabupaten Gresik bersama-sama membedah dua perda sekaligus dalam rangka sosialisasi peraturan perundang undangan tahap VII. tahun 2022.

Perda pertama yang disosialisasikan adalah perda Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang penyakit menular serta perda Gresik nomor 10 tahun 2020 tentang HIV AIDS, dan perda Gresik nomor nomor 11 tahun 2020 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam Sambutannya, Sulis Irbiansah Menyampaikan,” Penyakit menular dan bahaya narkoba menjadi masalah serius yang dihadapi masyarakat dan pemerintah. Untuk itu, kami berpesan agar selalu menjaga anak saudara dari ancaman itu” kata Sulis irbansah, Minggu (11/12/2022).

 

Ditempat yang sama Achmad Kusrianto Pujiantoro juga menyampaikan,” terutama di kondisi pandemi seperti ini, diharapkan kepada audiens yang hadir untuk selalu menerapkan prokes yang dianjurkan pemerintah,” Ujarnya.

 

Tampak terlihat jelas, Acara berjalan dengan lancar dan sukses tidak ada halangan sedikitpun, para tamu undangan yang hadir dalam acara Reses tersebut, menjalankan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah. (DOD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *