Satlantas Polres Gresik Pastikan Tarif SIM Tetap, Tarif Tes Psikologi bukan kewenangan Polri

Berita Utama35 Dilihat

Gresik https://mediarestorasiindonesia.co.id Satlantas Polres Gresik memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Mengenai perubahan tarif tes psikologi merupakan kewenangan pihak ketiga.

Perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri. Hasil tes psikologi syarat pengurusan sim perpanjangan dan sim baru.

“Sesuai undang- undang tes Psikologi merupkan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ke 3 untuk melakukan pengujian tersebut, jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3,” ujar Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan, Selasa (9/1/2024).

Raden memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.

“Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama,” tambahnya.

SIM BARU:

SIM A : Rp. 120.000

SIM A UMUM : Rp. 120.000

SIM BI : Rp. 120.000

SIM BI Umum : Rp. 120.000

SIM BII : Rp. 120.000

SIM BII UMUM : Rp. 120.000

SIM C :Rp. 100.000

SIM CI :Rp. 100.000

SIM CII : Rp. 100.000

SIM D : RP. 50.000

SIM DI : Rp. 50.000

 

SIM PERPANJANGAN:

SIM A : Rp. 80.000

SIM A UMUM : Rp. 80.000

SIM BI : Rp. 80.000

SIM BI Umum : Rp. 80.000

SIM BII : Rp. 80.000

SIM BII UMUM :Rp 80.000

SIM C : Rp.75.000

SIM CI : Rp. 75.000

SIM CII : Rp. 75.000

SIM D : Rp.30.000

SIM DI : Rp. 30.000

Jurnalis: SAM/BALOK/DOD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *